Sabtu, 06 September 2008

"Masih Adakah Hari Esok" ???

Pada suatu tempat, hiduplah seorang anak. Dia hidup dalam keluarga yang bahagia, dengan orang tua dan sanak keluarganya. Tetapi, dia selalu mengangap itu sesuatu yang wajar saja. Dia terus bermain, menggangu adik dan kakaknya, membuat masalah bagi orang lain adalah kesukaannya. Ketika ia menyadari kesalahannya dan mau minta maaf, dia selalu berkata, “Tidak apa-apa, besok kan bisa.”

Ketika agak besar, sekolah sangat menyenangkan baginya. Dia belajar, mendapat teman, dan sangat bahagia. Tetapi, dia anggap itu wajar-wajar saja. Semua begitu saja dijalaninya sehingga dia anggap semua sudah sewajarnya. Suatu hari, dia berkelahi dengan teman baiknya. Walaupun dia tahu itu salah, tapi tidak tidak pernah mengambil inisiatif untuk minta maaf dan berbaikan dengan teman baiknya. Alasannya, “Tidak apa-apa, besok kan bisa.”
Ketika dia agak besar, teman baiknya tadi bukanlah temannya lagi. Walaupun dia masih sering melihat temannya itu, tapi mereka tidak pernah saling tegur. Tapi itu bukanlah masalah, karena dia masih punya banyak teman baik yang lain. Dia dan teman-temannya melakukan segala sesuatu bersama-sama, main, kerjakan PR, dan jalan-jalan. Ya, mereka semua teman-temannya yang paling baik.

Setelah lulus, kerja membuatnya sibuk. Dia ketemu seorang wanita yang sangat cantik dan baik. Wanita ini kemudian menjadi calon istrinya.

Dia begitu sibuk dengan kerjanya, karena dia ingin dipromosikan ke posisi paling tinggi dalam waktu yang sesingkat mungkin. Tentu, dia rindu untuk bertemu teman-temannya. Tapi dia tidak pernah lagi menghubungi mereka, bahkan lewat telepon. Dia selalu berkata, “Ah, aku capek, besok saja aku menghubungi mereka.”

Ini tidak terlalu mengganggu dia karena dia punya teman-teman sekerja selalu mau diajak keluar. Jadi, waktu pun berlalu, dia lupa sama sekali untuk menelepon teman-temannya.

Setelah dia menikah dan punya anak, dia bekerja lebih keras agar dalam membahagiakan keluarganya. Dia tidak pernah lagi membeli bunga untuk istrinya, atau pun mengingat hari ulang tahun istrinya dan juga hari pernikahan mereka. Itu tidak masalah baginya, karena istrinya selalu mengerti dia, dan tidak pernah menyalahkannya. Tentu, kadang-kadang dia merasa bersalah dan sangat ingin punya kesempatan untuk mengatakan pada istrinya “Aku cinta kamu”, tapi dia tidak pernah melakukannya. Alasannya, “Tidak apa-apa, saya pasti besok akan mengatakannya.”

Dia tidak pernah sempat datang ke pesta ulang tahun anak-anaknya, tapi dia tidak tahu ini akan perpengaruh pada anak-anaknya. Anak-anak mulai menjauhinya, dan tidak pernah benar-benar menghabiskan waktu mereka dengan ayahnya. Suatu hari, kemalangan datang ketika istrinya tewas dalam kecelakaan, istrinya ditabrak lari. Ketika kejadian itu terjadi, dia sedang ada rapat. Dia tidak sadar bahwa itu kecelakaan yang fatal, dia baru datang saat istrinya akan dijemput maut. Sebelum sempat berkata “Aku cinta kamu”, istrinya telah meninggal dunia.

Laki-laki itu remuk hatinya dan mencoba menghibur diri melalui anak-anaknya setelah kematian istrinya. Tapi, dia baru sadar bahwa anak anaknya tidak pernah mau berkomunikasi dengannya. Segera, anak-anaknya dewasa dan membangun keluarganya masing-masing. Tidak ada yang peduli dengan orang tua ini, yang di masa lalunya tidak pernah meluangkan waktunya untuk mereka.

Saat mulai renta, Dia pindah ke rumah jompo yang terbaik, yang menyediakan pelayanan sangat baik. Dia menggunakan uang yang semula disimpannya untuk perayaan ulang tahun pernikahan ke 50, 60, dan 70. Semula uang itu akan dipakainya untuk pergi ke Hawaii, New Zealand, dan negara-negara lain bersama istrinya, tapi kini dipakainya untuk membayar biaya tinggal di rumah jompo tersebut. Sejak itu sampai dia meninggal, hanya ada orang-orang tua dan suster yang merawatnya. Dia kini merasa sangat kesepian, perasaan yang tidak pernah dia rasakan sebelumnya.

Saat dia mau meninggal, dia memanggil seorang suster dan berkata kepadanya, “Ah, andai saja aku menyadari ini dari dulu…” Kemudian perlahan ia menghembuskan napas terakhir. Dia meninggal dunia dengan airmata di pipinya.

Note :
Waktu itu nggak pernah berhenti. Anda terus maju dan maju, sebelum benar-benar menyadari, anda ternyata telah maju terlalu jauh.

Jika kamu pernah bertengkar, segera berbaikanlah!
Jika kamu merasa ingin mendengar suara teman kamu, jangan ragu-ragu untuk meneleponnya segera.

Terakhir, tapi ini yang paling penting, jika kamu merasa kamu ingin bilang sama seseorang bahwa kamu sayang dia, jangan tunggu sampai terlambat.

Jika kamu terus pikir bahwa kamu lain hari baru akan memberitahu dia, hari ini tidak pernah akan datang.
Jika kamu selalu pikir bahwa besok akan datang, maka “besok” akan pergi begitu cepatnya hingga kamu baru sadar bahwa waktu telah meninggalkanmu.

Posted by safruddin in Inspirasi.

HUMOR

Kisah Sarjana mencari Istri……

Seorang sarjana komputer mencari istri yang selama ini dia idam-idamkan dengan kriteria.
Karena dia sangat terobsesi dengan dunia IT, maka ia menerapkan sejumlah syarat yang juga “berbau” istilah IT.

Syarat-syarat itu adalah:

1. GUI MENARIK, harus cantik hingga tidak bosan untuk selalu dipandangi tiap hari sepulang dari kantor.

2. ROBUST, handal dan tidak mudah capek.

3. ENERGY SAVER, pintar mengatur jadual kapan harus istirahat setelah bekerja seharian mengurus rumah, tapi langsung ON ketika dibutuhkan.

4. NETWORK AVAILABLE, punya jaringan pertemanan yang luas biar nggak kuper.

5. PORTABLE, siap dibawa kemana saja mengikuti penempatan kerja suaminya.

6. RESPONSIVE, tau apa yang harus dilakukan dalam kondisi darurat.

7. PLUG AND PLAY, tidak perlu diajarkan cara penggunaannya saat ada barang/perabot baru di rumah.

8. ERGONOMIS, pas di tangan dan tidak bikin lelah … (apanya hayo???)

9. MULTITASKING, mampu mengerjakan beberapa pekerjaan dalam waktu yang bersamaan. Misalnya, memasak di kompor sekaligus mencuci menggunakan mesin cuci dalam waktu bersamaan.

10. MULTILINGUAL, bisa berbicara dalam minimal 2 bahasa, ketika berhadapan dengan suami dan ketika berhadapan dengan mertua.

Setelah sekian lama, akhirnya dia menemukan sosok yang diidamkan tersebut.
Puas rasanya mendapatkan istri idaman setelah melalui 1000 kota.

Tapi alangkah kagetnya dia ketika mendapati ternyata istrinya juga memiliki satu fitur tambahan, yakni MULTIUSER!!!

Note :
It’s just a Joke……….
Posted by safruddin

Artikel Internasional Tentang Pajak


Tax Article

Tax Article help you to know about Tax Chronicle such as Tax Attorney & Lawyer to Help for your Complicate Tax cases, Your Tax Preparation and Settlement, and find Tax Services who Most Suitabel for you.

Tax article are designed to get you the information to get you through the process.

Divorce, Taxes, and the IRS

by: Howard Iken

In Divorce, potential tax liability can frequently become the tool for one spouse to use against the other spouse. If improperly used, this tool can destroy all of the marital assets. In the worst case, tax liability can seriously impact the future financial security of either spouse and subject them to criminal sanctions.

Situation 1 - Your Spouse Owns a Business

The most common situation where taxes become an issue in a divorce is they there is a family business. The owner - spouse may have hidden cash receipts or engage in a practice of recording inflated expenses. This common practice by many business owners is a fraudulent attempt to minimize taxes. The other spouse is often aware of and approves of this practice. During the marriage, minimization of taxes results in higher household income and a better lifestyle for the couple.

This practice is illegal or borders on illegal. During the marriage it is a secret between the married couple. But during a divorce each spouse may try to use past tax behavior to gain an advantage. The owner - spouse wants to minimize past income in an effort to lower child support, alimony, or division of marital property. Of course the other spouse wants to prove the opposite.

The result is a game of chicken - with one spouse threatening to turn the other spouse in to the IRS. This is a dangerous game for all involved. Do it yourselfers will find the situation blowing up in their face. People with attorneys may find the attorney reluctant to deal with the situation.

The Potential Problems:

• Your Attorney cannot assist the owner/spouse commit the crime of tax evasion.
• The non-owner spouse may end up liable for half of the back taxes, penalties, and fines.
• The divorce court Judge may decide to turn everyone in.
• In an extreme situation, everyone can go to jail.

Situation 2 - You Make a Surprise Discovery: Your Spouse is a Tax Cheat

Another common situation in divorce: the sudden realization that a spouse is a tax cheat – and you were completely unaware until the divorce.

The Potential Problems:

• You may end up owing the IRS half the overdue taxes.
• You may end up owing the IRS the ENTIRE tax bill.
• The overdue tax bill may be double the actual unpaid taxes, due to penalties, fines, and interest.

The Potential Solution:

The IRS has a provision called Innocent Spouse Relief. This provision gives complete or partial tax forgiveness to an innocent spouse. But be aware - the definition of “innocent” is technical, elusive, and difficult to understand.

Two available forms of tax relief:

• Innocent Spouse Relief - Discharge of Liability
• Separate Tax Liability for Each Spouse

The first form of relief wipes out your tax debt in part or full. You must have not had any knowledge of the incorrect or fraudulently prepared tax returns. That means you cannot look like you were aware of any part of the return. Also, you must not have benefited from the hidden income. That means you cannot be driving a Mercedes and at the same time signing a tax return that show $200/week in income.

The second form of relief is slightly easier to get. If you qualify, the IRS will separate out the tax liability of your income from your spouse’s hidden income. This type of relief may have the effect of wiping out extreme tax bills and penalties.

The Bottom Line: Always be aware of these types of tax situations. The financial effect can be far worse than the divorce. If you believe this type of problem is in your future, start preparing immediately. Do not sign a joint tax return for your upcoming tax filing. File married-filing-separately. The moment you suspect a potential tax liability, begin to separate your financial life from your spouse’s financial life and then promptly file for divorce.

Copyright 2006 The Divorce Center P.A.

What is a Tax Attorney?

When a taxpayer has problems with the Internal Revenue Service, or the state department of revenue, he may be able to solve it himself. However, with the intricacies of U.S. tax law being what they are, the taxpayer may find himself better served in hiring a tax attorney.

A tax attorney specializes in working with taxpayers to solve their problems with the IRS or state revenue department. In fact, they generally focus only on tax issues and relief. A tax attorney can help a taxpayer in trouble make it through an audit, have fines reduced, liens removed, and can navigate through the minefield of small business and self-employment tax issues.

Many small business owners consider their tax attorney to be as vital as their accountant. This is because a good tax attorney can help head off tax problems before they even begin. He or she can see potential trouble spots for a business and can advise the owner how to avoid them.

U.S. tax law is not only labyrinthine in structure, it also changes nearly every year. Thus, a good tax attorney will keep up with the latest changes and can advise clients accordingly. A tax attorney may also be helpful when setting up trust funds, stock portfolios and the like, so a taxpayer doesn’t run into unexpected surprises on April 15.

A person looking for a tax attorney shouldn’t call the first one listed in the phone book. He should look around, ask friends, or even his personal attorney (if he has one) to recommend a good tax specialist. As a prospective client, the taxpayer should look for a tax attorney with extensive experience in dealing with the IRS, in debt management cases, and in working with real live taxpayers. He should also ask the attorney for references. The taxpayer should also make certain his tax attorney is a member of the American Bar Association and the state bar association. A client should also make sure he knows what his attorney’s rates are, and make arrangements for payment early on in the consultation process preparation.

If a taxpayer finds himself in over his head where the IRS is concerned, he should certainly consult a tax attorney. Tax fines tend to snowball, and it is always in the taxpayer’s best interests to get problems solved while they are still relatively small ones. Waiting until the last minute to see a tax attorney could be extremely costly, and might result in jail time for the taxpayer, as well as higher legal fees.

Money invested in the services of a tax attorney can be considered a wise investment for a taxpayer.

What is a Tax Attorney?

When a taxpayer has problems with the Internal Revenue Service, or the state department of revenue, he may be able to solve it himself. However, with the intricacies of U.S. tax law being what they are, the taxpayer may find himself better served in hiring a tax attorney.

A tax attorney specializes in working with taxpayers to solve their problems with the IRS or state revenue department. In fact, they generally focus only on tax issues and relief. A tax attorney can help a taxpayer in trouble make it through an audit, have fines reduced, liens removed, and can navigate through the minefield of small business and self-employment tax issues.

Many small business owners consider their tax attorney to be as vital as their accountant. This is because a good tax attorney can help head off tax problems before they even begin. He or she can see potential trouble spots for a business and can advise the owner how to avoid them.

U.S. tax law is not only labyrinthine in structure, it also changes nearly every year. Thus, a good tax attorney will keep up with the latest changes and can advise clients accordingly. A tax attorney may also be helpful when setting up trust funds, stock portfolios and the like, so a taxpayer doesn’t run into unexpected surprises on April 15.

A person looking for a tax attorney shouldn’t call the first one listed in the phone book. He should look around, ask friends, or even his personal attorney (if he has one) to recommend a good tax specialist. As a prospective client, the taxpayer should look for a tax attorney with extensive experience in dealing with the IRS, in debt management cases, and in working with real live taxpayers. He should also ask the attorney for references. The taxpayer should also make certain his tax attorney is a member of the American Bar Association and the state bar association. A client should also make sure he knows what his attorney’s rates are, and make arrangements for payment early on in the consultation process preparation.

If a taxpayer finds himself in over his head where the IRS is concerned, he should certainly consult a tax attorney. Tax fines tend to snowball, and it is always in the taxpayer’s best interests to get problems solved while they are still relatively small ones. Waiting until the last minute to see a tax attorney could be extremely costly, and might result in jail time for the taxpayer, as well as higher legal fees.

Conventional Way for Tax Filing

The easiest and quickest way to file a return and obtain a refund, is to do this electronically–a practice already used by more than half of all taxpayers. The conventional way of filing taxes with the IRS has been opposed by online tax filing systems in recent times. Filing online will allow you to get your tax refund in as little as 10 days.

The process of filing taxes online is simple and trouble free. The customer first prepares his tax papers personally or approaches professional tax consultants to do so on his behalf. After the tax papers have been prepared they can be effortlessly filed through an IRS e-file provider. Filing can be done online as well, but if an individual is not sure about the mechanics, it is better to seek professional guidance. Usually most tax experts will be licensed IRS e-file providers. The relevant documents are signed and retained by the customer for future reference. The IRS e-file provider then files the returns electronically on the behalf of the customers. Next, the IRS e-file provider sends the customer an acknowledgement mentioning the current status of the filing process.

Online filing eliminates the need for going through tiring steps of rushing to the local IRS offices and post offices and waiting in never ending queues to post the papers before the due date. Office hopping has been completely eliminated. The only thing required is a reliable computer and Internet connection. Mistakes and errors can be corrected online in comparatively less time. Online tax filing has reduced the time gap prior to receiving tax refunds and papers can be printed to maintain precise records for future reference. Online tax filing also facilitates tax payments using credit cards. It has reduced back office processing time considerably.

Join the millions of people who have discovered how easy, online tax filing can be. The cost will be much less, your tax forms will get to the IRS with no hand-written errors, and you’ll get your Tax Refunds in as little as 10 days.

Labels Easy Online Tax Filling
Online Income Tax Filling.
Online Income Tax Option.

The list of the advantages you can experience by doing online income tax preparation and filing is pretty impressive. That’s one reason that 53 million taxpayers went with the online filing option last year and that millions more will probably join them this year. After all, why not do your taxes in the easiest, fastest, and most accurate way possible.

Online Tax Return starts the same way no matter which filing option you choose. Inevitably,you are the one who will have to gather your tax documents, receipts, and other information pertinent to your taxes. Once you’ve done that much, however, the rest of the process really changes when you do your taxes online.

Online Income Tax Advantages

Below is a list of the advantages you will enjoy when you do your taxes online:

* Once you have determined which form to use, you will be asked a series of questions and will simply enter information from your tax documents into the appropriate fields on your screen.
* You may have the option to have your W-2 and 1098 information pulled directly off the Internet by your vendor thus eliminating some data entry.
* You don’t have to pay for the service until your return is completed and you are ready to submit it or print it out for mailing.
* Before you get to the final version, the program will usually do an error review in order to eliminate problems that could cause a delay in your tax refund if you have one coming.
* You will get an emailed confirmation of receipt from the IRS, often within a day or so.
* If you owe taxes, you can pay online using a credit card or electronic check.
* If you are expecting a refund and elect the direct deposit option, your refund will be there in days rather than weeks.
* Most online tax preparation vendors offer some form of help including online tax tips, email, and/or phone support.

What is a Tax Attorney?

When a taxpayer has problems with the Internal Revenue Service, or the state department of revenue, he may be able to solve it himself. However, with the intricacies of U.S. tax law being what they are, the taxpayer may find himself better served in hiring a tax attorney.

A tax attorney specializes in working with taxpayers to solve their problems with the IRS or state revenue department. In fact, they generally focus only on tax issues and relief. A tax attorney can help a taxpayer in trouble make it through an audit, have fines reduced, liens removed, and can navigate through the minefield of small business and self-employment tax issues.

Many small business owners consider their tax attorney to be as vital as their accountant. This is because a good tax attorney can help head off tax problems before they even begin. He or she can see potential trouble spots for a business and can advise the owner how to avoid them.

U.S. tax law is not only labyrinthine in structure, it also changes nearly every year. Thus, a good tax attorney will keep up with the latest changes and can advise clients accordingly. A tax attorney may also be helpful when setting up trust funds, stock portfolios and the like, so a taxpayer doesn’t run into unexpected surprises on April 15.

A person looking for a tax attorney shouldn’t call the first one listed in the phone book. He should look around, ask friends, or even his personal attorney (if he has one) to recommend a good tax specialist. As a prospective client, the taxpayer should look for a tax attorney with extensive experience in dealing with the IRS, in debt management cases, and in working with real live taxpayers. He should also ask the attorney for references. The taxpayer should also make certain his tax attorney is a member of the American Bar Association and the state bar association. A client should also make sure he knows what his attorney’s rates are, and make arrangements for payment early on in the consultation process preparation.

If a taxpayer finds himself in over his head where the IRS is concerned, he should certainly consult a tax attorney. Tax fines tend to snowball, and it is always in the taxpayer’s best interests to get problems solved while they are still relatively small ones. Waiting until the last minute to see a tax attorney could be extremely costly, and might result in jail time for the taxpayer, as well as higher legal fees.

Money invested in the services of a tax attorney can be considered a wise investment for a taxpayer.

Tax Refund

In the United States, taxpayers will get a tax refund, a refund on their U.S. income tax, if the tax they owe is less than the sum of:

* The total amount of refundable tax credits that they claim.
* The total amount of withholding that they paid.

According to the Internal Revenue Service, 77% of tax returns filed in 2004 received a refund check, with the average refund check being $2,100. Taxpayers may choose to have their refund directly deposited into their bank account, have a check mailed to them, or have their refund applied to the following year’s income tax. As of 2006, taxfilers may now split their tax refund with direct deposit in up to three separate accounts with three different financial institutions. This has given taxpayers an excellent opportunity to save and spend some of their refund (rather than only spend their refund)

Every year, a number of U.S. taxpayers around the country get tax refunds even if they owe zero income tax. This is due to withholding calculations and the earned income tax credit. Because withholding is calculated on an annualized basis, an individual just entering the work force or unemployed for a long period of time will have more tax than is owed withheld.

Refund anticipation loans are a common means to receive a tax refund early, but at the expense of high fees that can reach over 2,000% annual interest. In the 1990s, refunds could take as long as twelve weeks to come back to the taxpayer; however, the average time for a refund is now six weeks, with refunds from electronically filed returns coming in three weeks.

Some people believe that getting a large tax refund is not the greatest thing; that instead, it represents a loan paid back by the government interest-free. Optimally, a return should result in a payment owed of just less than would cause a penalty charge, which is 100% of the prior year’s tax (110% for high income individuals), 90% of the current year’s tax, or $1,000 for individuals who have direct withholding and do not pay estimated tax). However, some people use the tax refund as a simple “savings plan” where they’re pleasantly surprised to get money back each year (even though it is excess money that they paid earlier in the year). Another argument is that it is better to get a refund rather than to owe money, because in the latter case one might find oneself without sufficient money in the checking account to pay the necessary payment. When properly filled out, the Form W-4 will withhold approximately the correct amount of tax to eliminate a refund or amount owed, assuming the W-4 was filled out at the beginning of the tax year.

Tips for Finding the Right Tax Accountant

Taxpayers of all types can benefit from hiring a tax accountant. But before you spend your hard-earned cash, here’s some simple steps you can take to protect yourself, to find the right professional for your situation, and some questions to ask.
Understand Why You Need a Tax Accountant
You should take some time to focus on exactly what you need your tax accountant to do. Here are some common situations:

* Preparing your own taxes is time-consuming, stressful, or confusing.
* You want to make sure your tax returns are accurate.
* Your tax situation is pretty complex, and you need specialized advice and tips.
* You would like to pay as little taxes as possible, and need detailed planning and advice.
* You are facing a tax problem, such as filing back taxes, paying off a tax debt, or fighting an IRS audit.
* You run a business, invest in the stock market, own rental property, or live outside the United States.

Finding Tax Accountants

You should find an experienced tax accountant who specializes in the areas you need help with. Here are my tips for finding the right professional who has the specialized tax expertise you need:

* Referrals are your best bet. Ask everyone you can think of: family, friends, business owners, financial advisors and attorneys. It will help to ask someone who has a similar tax situation to yours.
* Be wary of an accountant who promises you big refunds or that says you can deduct everything. You, not the accountant, are ultimately responsible for the information on your tax return.
* Do not be afraid to shop around or to change accountants if you are not comfortable.
* Retail tax franchises such as H&R Block, Jackson Hewitt, and Liberty Tax Service offer competent tax service for individuals who need to file relatively straight-forward tax returns. Some tax preparers will be more experienced than others, and you can sometimes find CPAs and Enrolled Agents working in these offices. Prices are often determined by how many tax forms need to be filled out. Here’s a tip: ask if you can meet with a CPA, enrolled agent, or senior tax preparer. You’ll pay the same, but you’ll get to speak with a seasoned professional.
* Local, independent tax firms often specialize in the tax needs of individuals and small businesses in their neighborhood. Again, some independent tax accountants will be more experienced than others. Ask if the firm has the expertise to handle your taxes.
* Enrolled Agents (EAs) are tax professionals who have passed a rigorous test and background check administered by the IRS. Enrolled agents often specialize and are best for complex tax situations.
* Certified Public Accountants (CPAs) are accountants who have passed the rigorous CPA Exam and are licensed by the state they work in. CPAs will specialize in a specific area, such as audits, tax, or business consulting. CPAs are best are complex accounting work, and not all CPAs handle tax issues.
* Tax attorneys are lawyers who have chosen to specialize in tax law. Often, tax attorneys will have a master of laws degree in taxation (LL.M.) in addition to the required juris doctor (J.D.) degree. Attorneys are best at complex legal matters, such as preparing estate tax returns or taking your case before the US Tax Court. For more information, see When Do You Need a Tax Attorney?

Questions to Ask a Tax Accountant
The tax industry is constantly changing and tax professionals are subject to various federal and state regulations. Here are some questions you can ask to help ensure you find an experienced, trustworthy tax accountant:

* What licenses or designations do you have?
* How long have you been in the tax business?
* What tax issues do you specialize in?
* Do you have the knowledge and experience to handle my tax situation?
* What are your fees?
* Do you outsource any of your work? Do you perform the work personally? If not, what is the review process? Who signs the returns?
* How long, approximately, will it take to finish my taxes?
* What’s your privacy policy? Will you share my tax information with any third-parties?
* Do you believe I’m paying too much, too little, or just the right amount of tax?

Tax accountants come from a wide variety of backgrounds, and have different attitudes about the US tax system. The last question on my list was adapted from the list of questions posed by Kerry Kerstetter, CPA. The idea is that you should find an experienced, competent tax account who specializes in the areas you need help with, and someone who believes in helping you to minimize your taxes.

After your interview, you’ll want to perform a quick background check. Contact your state’s board of accountacy to check the status of a CPA’s license, or to find out if any disciplinary action taken against the CPA. For enrolled agents, you can ask the IRS Office of Professional Responsibility if an EA has been censured, disbarred or subjected to other disciplinary action.

Tax preparation

Tax preparation is the act of preparing the filing of income tax returns. Because United States income tax laws are considered to be complicated, many people and corporations seek outside assistance with taxes.

Tax preparation may be done by the filer, with the help of a Certified Public Accountant, with the help of a tax preparation business, or with the help of tax preparation software and online services.

The Free File Alliance provides free electronic tax filing services for individuals with less than $52,000 adjusted gross income.

Controversy

The cost of preparing and filing all business and personal tax returns is estimated to be $250-$300 billion each year. According to a 2005 report from the U.S. Government Accountability Office, the efficiency cost of the tax system-the output that is lost over and above the tax itself-is between $240 billion and $600 billion every year. That means Americans spent for preparation roughly 20% of the amount collected in taxes In addition, tax preparation businesses have been plagued with controversies such as over Refund anticipation loans.

Tax lien

A tax lien is a lien imposed on property by law to secure payment of taxes. Tax liens may be imposed for delinquent taxes owed on real property or personal property, or as a result of failure to pay income taxes or other taxes.

Tax liens in connection with property taxes

Unlike personal debts, tax liens on real estate “run with the land”; that is, a property owner becomes responsible for payment even if the tax obligation was incurred by a prior owner. Depending on the law of the State or jurisdiction, the owner of the property may also be personally liable for payment of the taxes.

Payment of a tax lien may occur through various methods:

* Payment may be made directly by the property owner or, in many cases, indirectly by the mortgage holder using an escrow account. Notice is given both to the property owner and mortgage holder when a property tax is delinquent; thus, even if the property owner does not have an escrow account on the mortgage, the mortgage company will receive notice of the delinquency and may pay the tax. The mortgage company will then demand repayment from the owner/borrower and/or create an escrow account to recoup the proceeds, since the mortgage company might lose some of the value of its mortgage lien if the property were sold by the taxing agency to satisfy unpaid taxes foreclosure.
* If a property is sold by the owner prior to tax foreclosure by the government body, the tax lien (which is generally discovered as part of a title search) is usually paid as part of closing costs from the sale proceeds.
* Procedures vary from State to State. Generally, in the event a tax lien on personal property is not paid within a specified time (and after several notices are generally given), the property may be seized and sold at foreclosure sale. On real property, one of two methods may be used: either the property may be seized and sold (a tax deed sale), or in some States the tax lien may be offered to investors (in the form of a tax lien certificate) with an accompanying right for the investor, after a specified period of time, to institute foreclosure proceedings (a tax lien sale).

Federal tax lien in the United States

In the United States, the Federal tax lien may arise in connection with any kind of Federal tax, including but not limited to income tax, gift tax, or estate tax.
Federal tax lien basics

Internal Revenue Code section 6321 provides:

Sec. 6321. LIEN FOR TAXES.

If any person liable to pay any tax neglects or refuses to pay the same after demand, the amount (including any interest, additional amount, addition to tax, or assessable penalty, together with any costs that may accrue in addition thereto) shall be a lien in favor of the United States upon all property and rights to property, whether real or personal, belong to such person.

Internal Revenue Code section 6322 provides:

Sec. 6322. PERIOD OF LIEN.

Unless another date is specifically fixed by law, the lien imposed by section 6321 shall arise at the time the assessment is made and shall continue until the liability for the amount so assessed (or a judgment against the taxpayer arising out of such liability) is satisfied or becomes unenforceable by reason of lapse of time.

The term “assessment” refers to the statutory assessment made by the Internal Revenue Service (IRS) under 26 U.S.C. § 6201 (that is, the formal recording of the tax in the official books and records of the U.S. Department of the Treasury). Generally, the “person liable to pay any tax” described in section 6321 must pay the tax within ten days of the written notice and demand. If the taxpayer fails to pay the tax within the ten day period, the tax lien arises automatically (i.e., by operation of law), and is effective retroactively to (i.e., arises at) the date of the assessment, even though the ten day period necessarily expires after the assessment date.

Under the doctrine of Glass City Bank v. United States, the tax lien applies not only to property and rights to property owned by the taxpayer at the time of the assessment, but also to after-acquired property (i.e., to any property owned by the taxpayer during the life of the lien).

The statute of limitations under which a Federal tax lien may become “unenforceable by reason of lapse of time” is found at 26 U.S.C. § 6502. For taxes assessed on or after November 6, 1990, the lien generally becomes unenforceable ten years after the date of assessment. For taxes assessed on or before November 5, 1990, a prior version of section 6502 provides for a limitations period of six years after the date of assessment. Various exceptions may extend the time periods.

Perfection of Federal tax liens against third parties (the Notice of Federal Tax Lien)

A Federal tax lien arising by law as described above is valid against the taxpayer without any further action by the government.

The general rule is that where two or more creditors have competing liens against the same property, the creditor whose lien was perfected at the earlier time takes priority over the creditor whose lien was perfected at a later time (there are exceptions to this rule). Thus, if the government (which is treated as a “creditor” with respect to unpaid taxes) properly files a Notice of Federal Tax Lien (NFTL) before another creditor can perfect its own lien, the tax lien will often take priority over the other lien.

To “perfect” the tax lien (to create a priority right) against persons other than the taxpayer (such as competing creditors), the government generally must file the NFTL in the records of the county or state where the property is located, with the rules varying from state to state. At the time the notice is filed, public notice is deemed to have been given to the third parties (especially the taxpayer’s other creditors, etc.) that the Internal Revenue Service has a claim against all property owned by the taxpayer as of the assessment date (which is generally prior to the date the NFTL is filed), and to all property acquired by the taxpayer after the assessment date. (As noted above, the lien attaches to all of a taxpayer’s property such as homes, land and vehicles and to all of a taxpayer’s rights to property such as promissory notes or accounts receivable.) Although the Federal tax lien is effective against the taxpayer on the assessment date, the priority right against third party creditors arises at a later time: the date the NFTL is filed.

Subsequent liens taking priority over previously filed Federal tax liens

In certain cases, the lien of another creditor (or the interest of an owner) may take priority over a Federal tax lien even if the NFTL was filed before the other creditor’s lien was perfected (or before the owner’s interest was acquired). Some examples include the liens of certain purchasers of securities, liens on certain motor vehicles, and the interest held by a retail purchaser of certain personal property.

Federal law also allows a state — if the state legislature so elects by statute — to enjoy a higher priority than the Federal tax lien with respect to certain state tax liens on property where the related tax is based on the value of that property. For example, the lien based on the annual real estate property tax in Texas takes priority over the Federal tax lien, even where an NFTL for the Federal lien was recorded prior to the time the Texas tax lien arose, and even though no notice of the Texas tax lien is required to be filed or recorded at all.

Notice of release of Federal tax lien

In order to have the record of a lien released a taxpayer must obtain a Release of the Notice of Federal Tax Lien. Generally, the IRS will not issue a notice of release of lien until the tax has either been paid in full or the IRS no longer has a legal interest in collecting the tax. The IRS has standardized procedures for lien releases, discharges and subordination. In situations that qualify for the removal of a lien, the IRS will generally remove the lien within 30 days and the taxpayer may receive a copy of the Certificate of Release of Federal Tax Lien.

The difference between a Federal tax lien and an administrative levy

The creation of a tax lien, and the subsequent issuance of a Notice of Federal Tax Lien, should not be confused with the issuance of a Notice of Intent to Levy under 26 U.S.C. § 6331(d), or with the actual act of levy under 26 U.S.C. § 6331(a). The term “levy” in this narrow technical sense denotes an administrative action by the Internal Revenue Service (i.e., without going to court) to seize property to satisfy a tax liability. The levy “includes the power of distraint and seizure by any means. The general rule is that no court permission is required for the IRS to execute a section 6331 levy.

In other words, the Federal tax lien is the government’s statutory right that encumbers property to secure the ultimate payment of a tax. The Federal tax levy is the actual seizure of that property.

In general, a Notice of Intent to Levy must be issued by the IRS at least thirty days prior to the actual levy. Thus, while a Notice of Federal Tax Lien generally is issued after the tax lien arises, a Notice of Intent to Levy (sometimes misleadingly called simply a “notice of levy”) generally must be issued before the actual levy is made.

Also, while the Federal tax lien applies to all property and rights to property of the taxpayer, the levy is subject to certain restrictions. That is, certain property covered by the lien may be exempt from an administrative levy. (Property covered by the lien that is exempt from administrative levy may, however, be taken by the IRS if the IRS obtains a court judgment.)

A detailed discussion of the administrative levy, and the related Notice, is beyond the scope of this article.

In connection with Federal taxes in the United States, the term “levy” also has a separate, more general sense of “imposed.” That is, when a tax law is enacted by the Congress, the tax is said to be “imposed” or “levied.”

Conventional Way for Tax Filing

The easiest and quickest way to file a return and obtain a refund, is to do this electronically–a practice already used by more than half of all taxpayers. The conventional way of filing taxes with the IRS has been opposed by online tax filing systems in recent times. Filing online will allow you to get your tax refund in as little as 10 days.

The process of filing taxes online is simple and trouble free. The customer first prepares his tax papers personally or approaches professional tax consultants to do so on his behalf. After the tax papers have been prepared they can be effortlessly filed through an IRS e-file provider. Filing can be done online as well, but if an individual is not sure about the mechanics, it is better to seek professional guidance. Usually most tax experts will be licensed IRS e-file providers. The relevant documents are signed and retained by the customer for future reference. The IRS e-file provider then files the returns electronically on the behalf of the customers. Next, the IRS e-file provider sends the customer an acknowledgement mentioning the current status of the filing process.

Online filing eliminates the need for going through tiring steps of rushing to the local IRS offices and post offices and waiting in never ending queues to post the papers before the due date. Office hopping has been completely eliminated. The only thing required is a reliable computer and Internet connection. Mistakes and errors can be corrected online in comparatively less time. Online tax filing has reduced the time gap prior to receiving tax refunds and papers can be printed to maintain precise records for future reference. Online tax filing also facilitates tax payments using credit cards. It has reduced back office processing time considerably.

Join the millions of people who have discovered how easy, online tax filing can be. The cost will be much less, your tax forms will get to the IRS with no hand-written errors, and you’ll get your Tax Refunds in as little as 10 days.

Labels Easy Online Tax Filling
Online Income Tax Filling.
Online Income Tax Option.

The list of the advantages you can experience by doing online income tax preparation and filing is pretty impressive. That’s one reason that 53 million taxpayers went with the online filing option last year and that millions more will probably join them this year. After all, why not do your taxes in the easiest, fastest, and most accurate way possible.

Online Tax Return starts the same way no matter which filing option you choose. Inevitably,you are the one who will have to gather your tax documents, receipts, and other information pertinent to your taxes. Once you’ve done that much, however, the rest of the process really changes when you do your taxes online.

Online Income Tax Advantages

Below is a list of the advantages you will enjoy when you do your taxes online:

· Once you have determined which form to use, you will be asked a series of questions and will simply enter information from your tax documents into the appropriate fields on your screen.
* You may have the option to have your W-2 and 1098 information pulled directly off the Internet by your vendor thus eliminating some data entry.
* You don’t have to pay for the service until your return is completed and you are ready to submit it or print it out for mailing.
* Before you get to the final version, the program will usually do an error review in order to eliminate problems that could cause a delay in your tax refund if you have one coming.
* You will get an emailed confirmation of receipt from the IRS, often within a day or so.
* If you owe taxes, you can pay online using a credit card or electronic check.
* If you are expecting a refund and elect the direct deposit option, your refund will be there in days rather than weeks.
* Most online tax preparation vendors offer some form of help including online tax tips, email, and/or phone support.

URL : http://www.taxarticle.net/

PERPAJAKAN

P a j a k

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang-sehingga dapat dipaksakan-dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Definisi

Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :

  • Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  • Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negaraundang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. berdasarkan
  • Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privatsektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat. kepada

Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Ciri Pajak

Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:

  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

Fungsi pajak

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

  • Fungsi anggaran (budgetair)

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pahak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

  • Fungsi mengatur (regulerend)

Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

  • Fungsi stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.

  • Fungsi redistribusi pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Syarat Pemungutan Pajak

Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai maswalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:

  • Pemungutan pajak harus adil

Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.

Contohnya:

  1. Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
  2. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
  3. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
  • Pengaturan pajak harus berdasarkan UU

Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:

  • Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
  • Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
  • Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
  • Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian

Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.

  • Pemungutan pajak harus efesien

Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.

  • Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.

Contoh:

  • Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
  • Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
  • Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)

Asas Pemungutan

Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli

Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain :

Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims

1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.

· Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

· Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.

· Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pakak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.

· Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.

· Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.

· Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.

· Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

· Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).

· Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut.

· Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara

· Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah

· Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.

· Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.

· Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.

Asas Pengenaan Pajak

Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan undang-undang. Untuk dapat menyusun suatu undang-undang perpajakan, diperlukan asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan pajak.

Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:

  1. Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle), berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).
  2. Asas sumber, Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
  3. Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle).Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara mengga¬bungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.

Terdapat beberapa perbedaan prinsipil antara asas domisili atau kependudukan dan asas nasionalitas atau kewarganegaraan di satu pihak, dengan asas sumber di pihak lainnya. Pertama, pada kedua asas yang disebut pertama, kriteria yang dijadikan landasan kewenangan negara untuk mengenakan pajak adalah status subjek yang akan dikenakan pajak, yaitu apakah yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk atau berdomisili (dalam asas domisili) atau berstatus sebagai warga negara (dalam asas nasionalitas). Di sini, asal muasal penghasilan yang menjadi objek pajak tidaklah begitu penting. Sementara itu, pada asas sumber, yang menjadi landasannya adalah status objeknya, yaitu apakah objek yang akan dikenakan pajak bersumber dari negara itu atau tidak. Status dari orang atau badan yang memperoleh atau menerima penghasilan tidak begitu penting. Kedua, pada kedua asas yang disebut pertama, pajak akan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di mana saja (world-wide income), sedangkan pada asas sumber, penghasilan yang dapat dikenakan pajak hanya terbatas pada penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber yang ada di negara yang bersangkutan.

Kebanyakan negara, tidak hanya mengadopsi salah satu asas saja, tetapi mengadopsi lebih dari satu asas, bisa gabungan asas domisili dengan asas sumber, gabungan asas nasionalitas dengan asas sumber, bahkan bisa gabungan ketiganya sekaligus.

Indonesia, dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.

Jepang, misalnya untuk individu yang merupakan penduduk (resident individual) menggunakan asas domisili, di mana berdasarkan asas ini seorang penduduk Jepang berkewajiban membayar pajak penghasilan atas keseluruhan penghasilan yang diperolehnya, baik yang diperoleh di Jepang maupun di luar Jepang. Sementara itu, untuk yang bukan penduduk (non-resident) Jepang, dan badan-badan usaha luar negeri berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan atas setiap penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di Jepang.

Australia, untuk semua badan usaha milik negara maupun swasta yang berkedudukan di Australia, dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari seluruh sumber penghasilan. Semen¬tara itu, untuk badan usaha luar negeri, hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari sumber yang ada di Australia.

Teori Pemungutan

Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, ada beberapa teori yang mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:

  1. Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi deiperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyajk ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.
  2. Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang yang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.

Penerimaan Pajak di Indonesia

Target penerimaan negara Indonesia di sektor pajak tahun 2006 secara nasional sebesar Rp 362 trilyun atau mengalami peningkatan 20 persen dari 2005 lalu. Angka tersebut terdiri Rp 325 trilyun dari pajak dan Rp 37 trilyun dari Pajak Penghasilan (PPh) Migas.

Target penerimaan negara dari perpajakan dalam APBN 2006 mencapai Rp.402,1 triliun. Target penerimaan itu antara lain berasal dari:

Pendapatan pajak itu sudah termasuk pendapatan cukai Rp.36,1 triliun, bea masuk Rp.17,04 triliun dan pendapatan pungutan ekspor Rp.398,1 miliar. Total penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir (2001-2005) sudah mencapai 1.040 triliun.

Teori Pemungutan

Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, ada beberapa teori yang mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:

  1. Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi deiperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyajk ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.
  2. Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang yang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.

Penerimaan Pajak di Indonesia

Target penerimaan negara Indonesia di sektor pajak tahun 2006 secara nasional sebesar Rp 362 trilyun atau mengalami peningkatan 20 persen dari 2005 lalu. Angka tersebut terdiri Rp 325 trilyun dari pajak dan Rp 37 trilyun dari Pajak Penghasilan (PPh) Migas.

Target penerimaan negara dari perpajakan dalam APBN 2006 mencapai Rp.402,1 triliun. Target penerimaan itu antara lain berasal dari:

Pendapatan pajak itu sudah termasuk pendapatan cukai Rp.36,1 triliun, bea masuk Rp.17,04 triliun dan pendapatan pungutan ekspor Rp.398,1 miliar. Total penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir (2001-2005) sudah mencapai 1.040 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari

Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah Direktorat Jenderal di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan
  • pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan
  • perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan
  • pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

S e j a r a h

Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi yaitu :

  • Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
  • Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;
  • Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan
  • Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 dirubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).

Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.

Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) seperti yang ada sekarang ini.

Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor pokok wajib pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP

  • Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
  • Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
  • WP Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.

Tatacara Pendaftaran NPWP

Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:

  1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
  2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
    1. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
    2. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

  1. Untuk WP Badan :
    1. Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
    2. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
    3. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
  2. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
    1. Fotokopi KTP bendaharawan;
    2. Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
  3. Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
    1. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
    2. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
    3. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
  1. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
  2. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

Fungsi NPWP

  • Sarana dalam administrasi perpajakan.
  • Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  • Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
  • Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

Wajib Pajak Pindah

Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan

usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
  2. Wajib Pajak Badan, Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.

Penghapusan NPWP dan Persyaratannya

  1. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
  2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
  4. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
  6. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

Penerbitan NPWP Secara Jabatan

KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP

Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Tatacara Pendaftaran NPWP

Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:

  1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
  2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
    1. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
    2. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

  1. Untuk WP Badan :
    1. Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
    2. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
    3. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
  2. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
    1. Fotokopi KTP bendaharawan;
    2. Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
  3. Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
    1. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
    2. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
    3. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
  1. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
  2. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

Penghindaran Pajak

Penghindaran pajak atau perlawanan terhadap pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Perlawanan terhadap pajak terdiri dari perlawanan aktif dan perlawanan pasif.

Perlawanan pasif terhadap pajak

Perlawanan yang inisiatifnya bukan dari wajib pajak itu sendiri tetapi terjadi karena keadaan yang ada di sekitar wajib pajak itu. Hambatan-hambatan tersebut berasal dari struktur ekonomi, perkembangan moral dan intelektual penduduk, dan teknik pemungutan pajak itu sendiri.

a. Struktur Ekonomi

Contoh: Pajak penghasilan yang diterapkan pada masyarakat agraris. Padahal pajak ini diperuntukkan untuk masyarakat di negara industri. Dalam pajak ini, wajib pajak dituntut untuk menghitung sendiri pendapatan nettonya. Untuk itu diperlukan adanya pembukuan. Namun, menghitung pendapatan netto akan sangat sulit dilakukan oleh masyarakat agraris. Selain karena pencatatan pendapatan yang akurat sulit dilakukan, mereka juga tidak mampu melakukan pembukuan. Karena itu, timbullah perlawanan pasif terhadap pajak. Untuk menghindari hal ini, pajak ditentukan dengan perkiraan jumlah bulat atas dasar pendapatan kadastral/nilai sewa, ataupun atas dasar luasnya tanah yang dikerjakan.

Di negara berkembang, biasanya negara agraris menghubungkan besarnya penghasilan netto dengan luas kepemilikan atas tanah dan dihubungkan dengan tingkat kesuburan tanah. Indonesia mengambil jalan keluar untuk masyarakat kecil yang tidak bisa melakukan pembukuan dengan menggunakan norma perhitungan. Norma perhitungan dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak tinggal menghitung berapa omsetnya dikalikan dengan norma perhitungannya.

b. Perkembangan Intelektual dan Moral Penduduk

Perlawanan pasif yang timbul dari lkemahnya sistem kontrol yang dilakukan oleh fiscus ataupun karena objek pajak itu sendiri sulit untuk dikontrol.

Contoh: Pajak kepemilikan permata yang diterapkan di Belgia. Permata adalah benda yang kecil dan sulit dikontrol keberadaannya. Sehingga bisa saja pemilik permata menyembunyikan permata ini agar terhindar dari pengenaan pajak.

c. Cara Hidup Masyarakat di Suatu Negara

Contoh: masyarakat yang hidup di daerh tropis yang hanya memiliki dua musim sehingga memungkinkan mereka bekerja sepanjang tahun. Hal ini bisa mengakibatkan mereka bekerja lebih santai dan hasilnya tidak optimal. Pendapatan mereka lebih sedikit sehingga penerimaan negara pun kurang. Berbeda dengan masyarakat yang tinggal di daerah subtropis yang memiliki empat musim. Sebelum teknologi berkembang, mereka tidak bisa bekerja di musim dingin. Karena itu, mereka harus bekerja keras di musim yang lainnya agar kebutuhan di musim dingin bisa terpenuhi. Hasilnya, mereka bisa menghasilhan pendapatan yang lebih banyak sehingga uang yang masuk ke kas negara pun lebih banyak.

d. Teknik Pemungutan Pajak Itu Sendiri

Contoh: untuk pajak yang cara perhitungannya rumit dan memerlukan pengisian formulir yang rumit pula, maka perlu diadakan penyuluhan pajak untuk menghindari adanya perlawanan pasif terhadap pajak. Jadi, setiap tahun, peugas pajak melakukan penyuluhan dari kantor perpajakan mulai dari pusat sampai ke daerah.

Perlawanan pasif sangat kuat dirasakan oleh pajak langsung dari pada pajak tidak langsung. Hal ini disebabkan oleh karena cara perhitungan pajak tidak langsung lebih sederhana dari pajak langsung. Di negara berkembang, pajak tidak langsung lebih besar dari pajak langsung. Sedangkan di negara maju, pemasukan negara dari pajak langsung lebih besar dari pada pemsukan negara dari pajak tidak langsung. Pajak tidak langsung hanya merupakan pelengkap dari pajak langsung. Namun, dari pajak tidak langsung ada masalah ketidakadilan. Sebagai contoh, cukai tembakau yang dikenakan pada orang yang merokok. Jika ada konglomerat dan tukang becak yang merokok, mereka akan dikenakan cukai tembakau yang sama besarnya walaupun mereka memiliki kemampuan ekonomi yang jauh berbeda.

Perlawanan Aktif Terhadap Pajak

Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiscus dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.

Ada 3 cara perlawanan aktif terhadap pajak, yaitu: Penghindaran Pajak (Tax Avoidance), Pengelakan Pajak (Tax Evation), Melalaikan Pajak.

a. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Penghindaran pajak terjadi sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang.

Penghindaran pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu:

1. Menahan Diri

Yang dimaksud dengan menahan diri yaitu wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak

. Contoh:

1 Tidak merokok agar terhindar dari cukai tembakau

2.Tidak menggunakan ikat pinggang dari kulit ular atau buaya agar terhindar dari pajak atas  
  pemakaian barang tersebur. Sebagai gantinya, menggunakan ikat pinggang dari plastik.

2. Pindah Lokasi

Memindahkan lokasi usaha atau domisili dari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke loksi yang tarif pajaknya rendah. Contoh:

Di Indonesia, diberikan keringanan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia Timur. Namun, pindah lokasi tidak semudah itu dilakukan oleh wajib pajak. Mereka harus memikirkan tentang transportasi, akomodasi, SDM, SDA, serta fasilitas-fasilitar yang menunjang usaha mereka. Hal ini harus sesuai dengan kentungan yang akan mereka dapatkan dan keringanan pajak yang mereka peroleh. Biasanya, hal ini jarang terjadi. Yang terjadi hanya pada pengusaha yang baru membuka usaha, atau perusahaan yang akan membuka cabang baru. Mereka membuka cabang baru di tempat yang tarif pajaknya lebih rendah.

3. Penghindaran Pajak Secara Yuridis

Perbuatan dengan cara sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidak jelasan undang-undang. Hal inilah yang memberikan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Contoh:

1 Penetapan pajak khusus untuk tempat dansa umum di Belanda.
Pemerintah negeri Belanda menetapkan pajak khusus untuk tempat dansa umum. Karena pengenaan pajak   
ini, keuntungan pengusaha jadi berkurang. Untuk menghindari hal ini, mereka merubah status tempat 
dansa umum tersebut menjadi tempat dansa khusus anggota yang keanggotaannya terbuka untuk umum. 
Dengan demikian, mereka terbebas dari pengenaan pajak untuk tempat dansa umum.
2 Di Belanda dan di Indonesia pada zaman penjajahan Belanda, pemilik bioskop menyediakan sederet 
kursi gratis di barisan terdepan khusus untuk wartawan. Dengan asumsi, setelah menonton wartawan 
tersebut akan menulis review tentang film tersebut dan memuat di koran/majalah mereka. Oleh 
pemerintah, ini dianggap iklan gratis. Maka dari itu, diterapkanlah pajak untuk kursi gratis 
tersebut. Pemilik bioskop menghindari pengenaan pajak ini dengan cara mengenakan tarif masuk yang 
sangat murah khusus untuk wartawan.
3 Di Indonesia, untuk pegawai diberi tunjangan beras (in natura). Menurut undang-undang yang 
berlaku, hal ini tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Penghindarannya dengan cara: perusahaan 
bekerjasama dengan yayasan dalam penyaluran tunjangan ini. Perusahaan memberi uang kepada yayasan, 
dan yayasan menyalurkannya ke pegawai dalam bentuk beras. Jadi, pegawai tetap dapat beras dan hal 
itu dibebankan sebagai biaya sehingga pajaknya berkuarang.

Celah undang-undang merupakan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Suatu undang-undang dirumuskan tidak jelas karena:

1. Kesengajaan pembuat undang-undang

Hal ini terjadi karena latar belakang pembuat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan parlemen. Di mana parlemen mewakili berbagai kepentingan yang berbeda dan bisa saling bertolak belakang antara satu dan yang lainnya. Dua kepentingan yang paling dominan di parlemen adalah anggota parlemen yang mewakili kelompok buruh dan pemilik modal. Apabila diajukan undang-undang yang menyinggung dua p;ihak tersebut, diusahakan dicarikan jalan kompromi terhadap substansi masalahnya. Namun ini sulit dilakukan kaena menyangkut kepentingan yang berbeda. Lalu dicarilah jalan kompromi terhadap perumuasn yang bisa diterima oleh semua pihak. Masing-masing pihak bebas menafsirkan undang-undang tersebut sesuai dengan kepentingan masing-masing pihak. Pada akhirnya, undang-undang tersebut mengambang. Bisa saja wajib pajak menafsirkan sesuai kepentingannya dan fiscus menafsirkan sesuai dengan kepentingan negara.

2. Ketidaksengajaan pembuat undang-undang

Contoh: Pada akhir tahun 1800an, undang-undang anti-trust atau undang-undang anti monopoli di Amerika Serikat yang ditujukan untuk pemilik modal yang berbunyi “ Apabila ada yang menghambat atau menghalangi perdagangan antar negara bgaian, bisa dijatuhi hukuman berdasarkan undang-undang ini”. Pada suatu kasus, serikat buruh pada perusahaan transportasi melakukan pemogokan sehingga perdagangan antar negara bagian terhambat. Pemimpin serikat buruh ini ditangkap dan dihukum berdasarkan undang-undang anti monopoli karena dianggap menghambat perdagangan antar negara bagian. Seharusnya undang-undang ini ditujukan untuk pemilik modal, bukan untuk kaum buruh. Karena itu, pada pemilu berikutnya kaum buruh memilih wakil-wakil mereka yang memang dalam hidupnya membela kepentingan kaum buruh. Setelah pemilu, mereka berhasil mendominasi kursi di parlemen. Sehingga, mereka menambahkan undang-undang anti trust tersebut dengan kalimat “undang-undang ini tidak ditujukan untuk kaum buruh”.

Tinjauan Penghindaran Pajak secara Moral. Apakah penghindaran pajak bisa dicela secara moral?

1 Menahan diri

Secara moral, hal ini tidak tercela karena tidak ada orang yang akan menganggap perbuatan seorang peminum/perokok yang mengurangi kebiasaan meokoknya sebagai orang yang menghindari pajak. Malah, orang yang mengurangi, atau malah tidak merokok sama sekali dianggap sebagai tindakan terpuji.

2 Pindah lokasi

Hal ini tidak tercela karena merupakan hak asasi setiap orang untuk memilih tempat atau lokasi usaha/domisilinya.

3 Penghindaran pajak secara Yuridis

Hal ini masih merupakan kontroversi di kalangan para ahli.

4 Tercela

Hal ini biasanya dikemukakan oleh kelompok sosialistis. Penghindaran pajak secara yuridis biasa dilakukan oleh orang-orang atau badan yang penghasilannya tinggi dengan cara bermusyawarah untuk mengurangi pajaknya. Hal tersebut bisa mengakibatkan pengurangan kas negara yang berimbas pada menurunnya kemampuan negara untuk menyantuni masyrakat miskinnya.

5 Tidak tercela

Hal ini dikemukakan oleh kelompok kapitalis liberalistis. Alasannya, pada banyak putusan Mahkamah Agung di negara Eropa Barat yang mengatakan bahwa tidak ada satu orang pun yang diharuskan menafsirkan suatu undang-undang untuk kepentingan negara.

b. Pengelakan Pajak (Tax Evasion)

Pengelakan pajak terjadi sebelum SKP dikeluarkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilannya. Wajib pajak di setiap negara terdiri dari wajib pajak besar (berasal dari multinational corporation yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penting nasional) dan wajib pajak kecil (berasal dari profesional bebas yang terdiri dari dokter yang membuka praktek sendiri, pengacara yang bekerja sendiri, dll). Kecenderungan wajib pajak melakukan penghindaran atau pengelakan pajak (dengan asumsi negara yang mempunyai sistem penegakan hukum yang bagus dan orang-orang yang tidak mudah disuap).

1. Wajib Pajak Besar

Wajib pajak besar memiliki kecenderungan untuk melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance). Karena:

a. Perusahaan besar memiliki biro-biro hukum atau tim lawyer yang tangguh yang mampu mencari celah dalam undang-undang pajak.

b. Pembukuan dilakukan oleh banyak orang sehingga resiko terjadinya kebocoran juga besar.

c. Jika wajib pajak besar ingin melakukan pengelakan pajak, mereka harus memperkecil keuntungannya di mata publik. Perusahaan yang labanya kecil, performancenya akan turun sehingga harga sahamnya turun. Hal ini mengakibatkan pamornya turun di depan relasi dagangnya. Sehingga mereka akan kehilangan relasi yang mengakibatkan kerugian yang lebih besar dibandingkan pengurangan tarif pajak.

2. Wajib Pajak Kecil

Wajib pajak kecil cenderung melakukan pengelakan pajak (Tax Evation). Karena:

a. Tidak punya kemampuan untuk mencari celah undang-undang pajak.

b. Apabila dokter/profesional bebas menyembunyikan sebahagian pendapatannya, kecil kemungkinan diketahui oleh fiscus karena dia sendiri yang mencatat penghasilannya.

c. Penghasilan para profesional bebas sulit dilacak oleh fiscus karena biaya yang dibayar oleh pasien kepada dokter tidak mengurangi penghasilan kena pajak seseorang. Biaya tersebut dianggap sebagai konsumsi.

Akibat-Akibat Pengelakan Pajak

a. Dalam bidang keuangan

Pengelakan pajak merupakan pos kerugian bagi kas negara karena dapat menyebabkan ketidakseimbangan antara anggaran dan konsekuensi-konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu, seperti kenaikan tarif pajak, keadaan inflasi, dll.

b. Dalam bidang ekonomi

1. pengelakan pajak sangat mempengaruhi persaingan sehat diantara para pengusaha. Maksudnya, pengusaha yang melakukan pengelakan pajak dengan cara menekan biayanya secara tidak wajar. Sehingga, perusahaan yang mengelakkan pajak memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan pengusaha yang jujur. Walaupun dengan usaha dan produktifitas yang sama, si pengelak pajak mendapat keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pengusaha yang jujur.

2. Pengelakan pajak menyebabkan stagnasi (macetnya) pertumbuhan ekonomi atau perputaran roda ekonomi. Jika mereka terbiasa melakukan pengelakan pajak, mereka tidak akan meningkatkan produktifitas mereka. Untuk memperoleh laba yang lebih besar, mereka akan melakukan pengelakan pajak.

3. Langkanya modal karena wajib pajak berusaha menyembunyikan penghasilannya agar tidak diketahui fiscus. Sehingga mereka tidak berani menawarkan uang hasil penggelapan pajak tersebut ke pasar modal.

c. Dalam bidang psikologi

Jika wajib pajak terbiasa melakukan penggelapan pajak, itu sama saja membiasakan untuk selalu melanggar undang-undang. Jika wajib pajak menggelapkan pajak, maka wajib pajak mendapatkan keuntungan bersih yang lebih besar. Jika perbuatannya melangggar undang-undang tidak diketahui oleh fiscus, maka dia akan senang karena tidak terkena sangsi dan menimbulkan keinginan untuk mengulangi perbuatannya itu lagi pada tahun-tahun berikutnya dan diperluas lagi tidak hanya pada pelanggaran undang-undang pajak, tetapi juga undang-undang yang lainnya.

c. Melalaikan Pajak

Melalaikan pajak terjadi setelah SKP keluar. Melalaikan pajak adalah menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi formalitas-formalitas yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dengan cara menghalangi penyitaan.

1. Jika wajib pajak telah menerima SKP, maka dia harus membayar pajak sesuai dengan SKP tersebut.

2. Jika wajib pajak tidak melakukannya, maka fiscus akan mengirim surat teguran.

3. Jika belum dibayar juga, maka diterbitkanlah surat paksa yang kekuatannya sama dengan putusan pengadilan yang berlaku.

4. Setelah 2 x 24 jam wajib pajak belum membayar juga, maka diterbitkan surat penyitaan yaitu surat perintah untuk melakukan penyitaan pada harta wajib pajak itu.

Wajib pajak akan melakukan usaha untuk menghalangi penyitaan itu dengan cara kasar dan cara halus.

Cara kasar: yaitu saat juru sita datang, dilepaskan anjing herder untuk mengusir juru sita tersebut. Ataupun mengancam dengan golok.

Cara halus: yaitu dengan cara mengalihkan/memindahtangankan semua harta wajib pajak ke tangan orang lain atau keluarganya secara pura-pura. Untuk memunculkan harta yang tersembunyi ini, maka wajib pajak disandera. Karena melalaikan pajak bukanlah perbuatan pidana, maka jika wajib pajak disandera, biaya makan dan minum ditanggung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sandera diberlakukan untuk orang yang berutang, baik utang publik maupun perdata (menurut HIR). Tetapi, ada edaran dari MA bahwa untuk utang perdata, orang yang berutang tidak disandera karena posisi orang yang berutang lebih lemah. Untuk utang pajak termasuk utang publik. Karena itu wajib pajak yang tidak membayar pajak akan disandera.


Pelimpahan Pajak

H. J. Hofstra, ahli hukum pajak dari Belanda, menambahkan bahwa salah satu bentuk perlawanan aktif pajak yaitu pelimpahan pajak. Hal ini biasa dilakukan oleh wajib pajak dengan melimpahkan kewajiban pajak langsungnya ke pihak lain atau pihak ke tiga. Hal ini adalah pelanggaran undang-undang karena pajak langsung dikenakan kepada wajib pajak untuk wajib pajak itu sendiri tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain. Karena wajib pajak itu sendiri merupakan destinator. Contoh pelimpahan pajak:

Pajak penghasilan (yang seharusnya dibayar sendiri oleh perusahaan) dilimpahkan ke dalam harga barang yang dijual ke masyarakat. Hal ini mengakibatkan harga barang menjadi lebih tinngi dari yang seharusnya. Pelimpahan pajak ini melanggar undang-undang.

Konpensasi Pajak

1. Secara Negatif Reaksi lain sebagai gejala perlawanan terhadap pajak yaitu konpensasi pajak secara negatif. Konpensasi pajak secara negatif yaitu: melepaskan pekerjaan sampingan untuk menghindari tarif pajak yang lebih tinggi. Contoh: A adalah seorang akuntan yang bekerja full time di sebuah perusahaan. Gaji per tahunnya Rp 40 juta. Menurut UU PPh, tarif pajaknya 25%. Setelah mempunyai pekerjaan sampingan, pendapatannya menjadi Rp 60 juta/tahun. Karena kenaikan ini, tarif pajaknya menjadi 35%. Karena terkena tarif pajak yang lebih tinggi, maka dia melepas pekerjaan sampingan tersebut.

2. Secara Positif Konpensasi pajak secara positif bukan merupakan perlawanan terhadap pajak. Hal ini bahkan menguntungkan bagi kas negara. Contoh: B adalah seorang akuntan di sebuah perusahaan dengan pendapatan Rp 40 juta/tahun. Setelah mempunyai pekerjaan sampingan, pendapatannya menjadi Rp 60 juta/tahun. Namun, dia tetap mengambil pekerjaan itu walaupun tarif pajaknya naik karena berpikir bahwa pendapataqnnya juga meningkat.

Sejarah Pajak Penghasilan

Pengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi. Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun 1799. Di Amerika Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, dimana dasar pengenaan pajak adalah " a person's faculty, personal faculties and abilitites", Pada tahun 1646 di Massachusett dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns and gain". “Tersonal faculty and abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan. Tonggak-tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada tahun 1860-an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun 1962.

Pajak Penghasilan di Indonesia

Sejarah pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia dimulai dengan adanya tenement tax (huistaks) pada tahun 1816, yakni sejenis pajak yang dikenakan sebagai sewa terhadap mereka yang menggunakan bumi sebagai tempat berdirinya rumah atau bangunan. Pada periode sampai dengan tuhun 1908 terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara penduduk pribumi dengan orang Asia dan orang Eropa, dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa terdapat banyak perbedaan dan tidak ada uniformitas dalam perlakuan perpajakan Tercatat beberapa jenis pajak yang hanya diperlakukan kepada orang Eropa seperti "patent duty". sebaliknya business tax atau bedrijfsbelasting untuk orang pribumi. Di samping itu, sejak tahun 1882 sampai tahun 1916 dikenal adanya Poll Tax yang pengenaannya berdasarkan status pribadi, pemilikan rumah dan tanah.

Pada tahun 1908 terdapat Ordonansi Pajak Pendapatan yang diperlakukan untuk orang Eropa, dan badan-badan yang melakukan usaha bisnis tanpa memperhatikan kebangsaan pemegang sahamnya. Dasar pengenaan pajaknya penghasilan yang berasal dari barang bergerak maupun barang tak gerak, penghasilan dari usaha, penghasilan pejabat pemerintah, pensiun dan pembayaran berkala. Tarifnya bersifat proporsional dari 1%, 2% dan 3% atas dasar kriteria tertentu.

Selanjutnya, tahun 1920 dianggap sebagai tahun unifikasi, dimana dualistik yang selama ini ada, dihilangkan dengan diperkenalkannya General Income Tax yakni Ordonansi Pajak Pendapatan Yang Dibaharui tahun 1920 (Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting 1920, Staatsblad 1920 1921, No.312) yang berlaku baik bagi penduduk pribumi, orang Asia maupun orang Eropa. Dalam Ordonansi Pajak Pendapatan ini telah diterapkan asas-asas pajak penghasilan yakni asas keadilan domisili dan [[asas sumber]].

Karena desakan kebutuhan dengan makin banyaknya perusahaan yang didirikan di Indonesia seperti perkebunan-perkebunan (ondememing), pada tahun 1925 ditetapkanlah Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925 (Ordonantie op de Vennootschapbelasting) yakni pajak yang dikenakan tethadap laba perseroan, yang terkenal dengan nama PPs (Pajak Perseroan). Ordonansi ini telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan antara lain dengan UU No. 8 tahun 1967 tentang Psnibahan dan Penyempurnaan Tatacara Pcmungiitan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan tahun 1925 yang dalam praktck lebih dikenal dengan UU MPO dan MPS. Perubahan penting lainnya adalah dengan UU No. 8 tahun 1970 dimana fungsi pajak mengatur/regulerend dimasukkan ke dalam Ordonansi PPs 1925., khususnya tentang ketentuan "tax holiday". Ordonasi PPs 1925 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni pada saat diadakannya tax reform, Pada awal tahun 1925-an yakni dengan mulai berlakunya Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan dengan perkembangan pajak pendapatan di Negeri Belanda, maka timbul kebutuhan untuk merevisi Ordonansi Pajak Pendapatan 1920, yakni dengan ditetapkannnya Ordonasi Pajak Pendapatan tahun 1932 (Ordonantie op de Incomstenbelasting 1932, Staatsblad 1932, No.111) yang dikenakan kepada orang pribadi (Personal Income Tax). Asas-asas pajak penghasilan telah diterapkan kepada penduduk Indonesia; kepada bukan penduduk Indonesia hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang dihasilkannnya di Indonesia; Ordonansi ini juga telah mengenal asas sumberasas domisili. dan

Dengan makin banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia, maka kebutuhan akan mengenakan pajak terhadap pendapatan karyawan perusahaan muncul. Maka pada tahun 1935pegawai yang mempunyai tarif progresif dari 0% sampai dengan 15%. Pada zaman Perang Dunia II diperlakukan Oorlogsbelasting (Pajak Perang) menggantikan ordonansi yang ada dan pada tahun 1946 diganti dengan nama Overgangsbelasting (Pajak Peralihan). Dengan UU Nomor 21 tahun 1957 nama Pajak Peralihan diganti dengan nama Pajak Pendapatan tahun 1944 yang disingkat dengan Ord. PPd. 1944. Pajak Pendapatan sendiri disingkat dengan PPd. Saja. Ord. PPd. 1944 setelah beberapa kali mengalami perubahan terutama dengan perubahan tahun 1968 yakni dengan adanya UU No. 8 tahun 1968 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925, yang lebih terkenal dengan "UU MPO dan MPS". Perubahan lainnya adalah dengan UU No. 9 tahun 1970 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni dengan diadakannya tax reform di Indonesia. ditetapkanlah Ordonansi Pajak Pajak Upah (loonbelasting) yang memberi kewajiban kepada majikan untuk memotong Pajak Upah/gaji

Subyek Pajak Penghasilan

Menurut Undang Undang no.17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

  1. Subyek pajak pribadi yaitu setiap orang yang tinggal di Indonesia atau tidak bertempat tinggal di Indonesia yang mendapatkan penghasilan dari indonesia.
  2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
  3. Subyek pajak badan yaitu perkumpulan orang dan/atau modal baik melakukan usaha maupun tidak melakukan kegiatan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk usaha apapun seperti firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.

  1. Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.

Bukan subyek pajak penghasilan

Undang Undang No. 17 tahun 2000 menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk obyek pajak sebagai berikut:

  1. Badan perwakilan negara asing.
  2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  3. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
  4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Obyek Pajak Penghasilan

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap Tambahan Kemampuan Ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.

Karena Undang-undang PPh menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu Tahun Pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (Kompensasi Horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.

Kronologi Perubahan Undang-undang yang mengatur Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (disingkat PPh) di Indonesia diatur pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan penjelasan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50. Selanjutnya berturut-turut peraturan ini diamandemen oleh

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991,
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dan
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

Mulai Juli 2003 sampai Desember 2004, pemerintah menerapkan sistem pajak yang ditanggung pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003.

Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah disesuaikan juga beberapa kali dalam:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004, berlaku untuk tahun pajak 2005 (sekaligus meniadakan pajak yang ditanggung pemerintah).
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, berlaku untuk tahun pajak 2006.

Bentuk Usaha Tetap

Yang dimaksud dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT) (bahasa Inggris: permanent establishment)adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin dan peralatan.

Tempat usaha tersebut bersifat Permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau Perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.

Perusahaan Asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran Premi Asuransi di Indonesia atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Menurut Undang-Undang Perpajakan Indonesia, bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak Luar Negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, dapat dikatakan sebagai BUT yang dapat berupa:

  1. tempat kedudukan manajemen;
  2. cabang perusahaan;
  3. kantor perwakilan;
  4. gedung kantor;
  5. pabrik;
  6. bengkel;
  7. pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
  8. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
  9. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  10. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  11. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
  12. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

Jurusita Pajak

Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang bertugas:

  1. melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
  2. memberitahukan Surat Paksa;
  3. melaksanakan penyitaan atas barang Penangung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
  4. melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak. Jurusita Pajak juga dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.

Wewenang Jurusita Pajak

memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.

Penjelasan Lain

Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Ketentuan yang mengatur:
Undang-Undang No. 19 tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak