Guru Dilarang Terima Dana Insentif dari Masyarakat
Terbitnya PP No. 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan
http://newspaper. pikiran-rakyat. co.id/prprint. php?mib=beritade tail&id=31085
BANDUNG, (PR).-
Para guru harus bersikap bijak dan berbesar hati terkait terbitnya
Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Berdasarkan PP tersebut, guru tidak diperkenankan menerima dana insentif
yang bersumber dari masyarakat. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji
Mahroji mengatakan itu, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (2/9).
Oji mengakui, selama ini para guru telah menerima dana insentif yang
bersumber dari masyarakat. Namun, setelah terbitnya PP No. 48 tahun 2008,
hal itu tidak diperbolehkan lagi.
"Saya memahami jika akhir-akhir ini muncul penolakan dari para guru. Ini
karena sudah kebiasaan dari dulu, ada kesejahteraan yang bersumber dari
masyarakat. Dana itu diterima oleh guru, kepala sekolah, wakil kepala
sekolah, wali kelas, koordinator, dan lain-lain. Ada yg diketahui komite
sekolah dan tidak. Memang dari dulu ada, tapi setelah ada PP 48, hal itu
tidak boleh lagi," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, para guru menuntut pemerintah untuk
memenuhi hak kesejahteraan guru seperti amanat UU No. 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen. Tuntutan itu, menyusul terbitnya PP No. 48 tahun
2008.
Terbitnya PP tersebut, mata anggaran kesejahteraan guru tidak
diperkenankan lagi dicantumkan dalam anggaran pendidikan dan belanja
sekolah (APBS). Dengan demikian, kesejahteraan guru sebagai pegawai negeri
hanya boleh bersumber dari uang negara.
Menurut Oji, selama ini pemerintah sudah cukup memerhatikan kesejahteraan
guru. Selain gaji, para guru juga memperoleh tunjangan fungsional,
tunjangan daerah, dan gaji ke-13. "Sudah ada gaji, gaji ke-13, tunjangan
daerah, tunjangan fungsional. Artinya, perhatian kepada guru sudah begitu
besar. Jika diartikan dalam bentuk emosional dan kebutuhan hidup, pasti
penghasilan berapa pun tidak akan cukup. Dalam hal ini, semua harus
bersikap bijak dan legowo," katanya.
Oji menyarankan agar pihak sekolah memperbanyak kegiatan yang menggunakan
anggaran berbasis kinerja. Adanya berbagai kegiatan intrakurikuler maupun
ekstrakurikuler, guru bisa tetap mendapat dana namun berkaitan dengan
interaksi belajar.
Tunjangan fungsional
Oji pun menjelaskan, keterlambatan pembayaran tunjangan fungsional ialah
karena pemerintah pusat belum membayarkan dana tunjangan fungsional guru
untuk pembayaran Januari-Desember 2007 (12 bulan). Sedangkan Pemerintah
Kota Bandung baru mendistribusikan tunjangan fungsional dari Januari-Mei
2008 (5 bulan) untuk 14.000 guru sebesar Rp 5,7 miliar.
"Kalau dilihat dari SK, memang harusnya dibayarkan sejak Januari 2007.
Tapi kenyataaannya, uang yang turun tidak dari Januari 2007, tapi dari
Januari 2008," tuturnya. (A-156)***
Para guru harus bersikap bijak dan berbesar hati terkait terbitnya
Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Berdasarkan PP tersebut, guru tidak diperkenankan menerima dana insentif
yang bersumber dari masyarakat. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji
Mahroji mengatakan itu, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (2/9).
Oji mengakui, selama ini para guru telah menerima dana insentif yang
bersumber dari masyarakat. Namun, setelah terbitnya PP No. 48 tahun 2008,
hal itu tidak diperbolehkan lagi.
"Saya memahami jika akhir-akhir ini muncul penolakan dari para guru. Ini
karena sudah kebiasaan dari dulu, ada kesejahteraan yang bersumber dari
masyarakat. Dana itu diterima oleh guru, kepala sekolah, wakil kepala
sekolah, wali kelas, koordinator, dan lain-lain. Ada yg diketahui komite
sekolah dan tidak. Memang dari dulu ada, tapi setelah ada PP 48, hal itu
tidak boleh lagi," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, para guru menuntut pemerintah untuk
memenuhi hak kesejahteraan guru seperti amanat UU No. 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen. Tuntutan itu, menyusul terbitnya PP No. 48 tahun
2008.
Terbitnya PP tersebut, mata anggaran kesejahteraan guru tidak
diperkenankan lagi dicantumkan dalam anggaran pendidikan dan belanja
sekolah (APBS). Dengan demikian, kesejahteraan guru sebagai pegawai negeri
hanya boleh bersumber dari uang negara.
Menurut Oji, selama ini pemerintah sudah cukup memerhatikan kesejahteraan
guru. Selain gaji, para guru juga memperoleh tunjangan fungsional,
tunjangan daerah, dan gaji ke-13. "Sudah ada gaji, gaji ke-13, tunjangan
daerah, tunjangan fungsional. Artinya, perhatian kepada guru sudah begitu
besar. Jika diartikan dalam bentuk emosional dan kebutuhan hidup, pasti
penghasilan berapa pun tidak akan cukup. Dalam hal ini, semua harus
bersikap bijak dan legowo," katanya.
Oji menyarankan agar pihak sekolah memperbanyak kegiatan yang menggunakan
anggaran berbasis kinerja. Adanya berbagai kegiatan intrakurikuler maupun
ekstrakurikuler, guru bisa tetap mendapat dana namun berkaitan dengan
interaksi belajar.
Tunjangan fungsional
Oji pun menjelaskan, keterlambatan pembayaran tunjangan fungsional ialah
karena pemerintah pusat belum membayarkan dana tunjangan fungsional guru
untuk pembayaran Januari-Desember 2007 (12 bulan). Sedangkan Pemerintah
Kota Bandung baru mendistribusikan tunjangan fungsional dari Januari-Mei
2008 (5 bulan) untuk 14.000 guru sebesar Rp 5,7 miliar.
"Kalau dilihat dari SK, memang harusnya dibayarkan sejak Januari 2007.
Tapi kenyataaannya, uang yang turun tidak dari Januari 2007, tapi dari
Januari 2008," tuturnya. (A-156)***
__._,_.___

Tidak ada komentar:
Posting Komentar