Kamis, 04 September 2008

P A J A K

Senin, 17/03/2008
Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan

* Cetak

Di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, diatur tatacara pengajuan keberatan yang dituangkan dalam Pasal 25.

Pasal 26A UU tersebut memberi wewenang kepada Menkeu untuk mengatur lebih lanjut tatacara pengajuan dan penyelesian keberatan, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK. 03/2007 tanggal 28 Desember 2007 (selanjutnya disebut sebagai Peraturan).

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dalam mengajukan surat keberatan diatur pada Pasal 4 Peraturan, yang kurang lebih sama dengan ketentuan Pasal 25 Undang-undang, yaitu:

# surat keberatan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

# mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan;

# satu surat keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, untuk satu pemotongan pajak, atau untuk satu pemungutan pajak;

Wajib pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan terakhir hasil pemeriksaan;

# surat keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak; dan

# surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan wajib pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Hak Wajib Pajak

Di dalam UU No. 28 Tahun 2007 hak wajib pajak dalam pengajuan keberatan diatur lebih nyata yang ditunjukkan dalam hal-hal seperti disebutkan di bawah ini:

Dalam hal surat keberatan yang disampaikan oleh wajib pajak belum memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di muka, wajib pajak dapat menyampaikan perbaikan surat keberatan dengan melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan;

Dalam hal wajib pajak menyampaikan perbaikan surat keberatan sebagaimana disebut pada huruf a di atas, tanggal penyampaian perbaikan surat keberatan merupakan tanggal surat keberatan diterima;

Wajib pajak, dalam rangka pengajuan keberatan atas surat ketetapan pajak dapat meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memberi keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak atau penghitungan rugi;

Wajib pajak berhak hadir untuk memberikan penjelasan atau memberi keterangan sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.

Oleh Rachmanto Surahmat
Tax Partner,
Purwantono,Sarwoko & Sandjaja Consult

Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau permasalahan seputar pajak kepada Purwantono, Sarwoko & Sandjaja Consult melalui alamat redaksi atau E-mail: redaksi@bisnis.co.id.

* Cetak

bisnis.com

Tidak ada komentar: